Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan
pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus korupsi dana hibah dan
bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tahun
anggaran 2012-2013.
"Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan
dua orang saksi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto, di
komplek kantornya Jalan Hasanudin 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Senin 7 Desember 2015.
Ia menjelaskan, dua orang yang diperiksa
adalah Kepala Bagian Kas Daerah pada Biro Provinsi Sumatera Utara, Raja
Indra Saleh. Kemudian, Kepala Perbendaharaan pada Biro Keuangan Provinsi
Sumatera Utara Muhammad Ilyas Hasibuan.
Amir menuturkan, materi
pemeriksaan seputar dana hibah dan bantuan sosial untuk mewujudkan
anggaran 2012-2013 pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
serta penyaluran melalui Biro Keuangan Provinsi Sumatera Utara yang
diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai.
"Pemeriksaan pada
pokoknya mengenai kronologis ada atau tidaknya usulan permohonan di
dalam perencanaan dan penyusunan anggaran daerah pada Provinsi Sumatera
Utara," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik Jaksa Pidana Khusus
(Jampidsus) telah melakukan ratusan saksi untuk dimintai keterangan,
tapi Amir tak menjelaskan berapa jumlahnya.
Jampidsus juga telah
menetapkan tersangka dua orang tersangka yaitu Gubernur Sumatera Utara
Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Eddy
Sofyan.
Sumber : Viva.co.id
Show comments
0 Komentar untuk : 2 Saksi Dana Bansos Sumatera Utara Di Periksa Kejagung