Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tahun anggaran 2012-2013.

 

"Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto, di komplek kantornya Jalan Hasanudin 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 7 Desember 2015.

Ia menjelaskan, dua orang yang diperiksa adalah Kepala Bagian Kas Daerah pada Biro Provinsi Sumatera Utara, Raja Indra Saleh. Kemudian, Kepala Perbendaharaan pada Biro Keuangan Provinsi Sumatera Utara Muhammad Ilyas Hasibuan.

Amir menuturkan, materi pemeriksaan seputar dana hibah dan bantuan sosial untuk mewujudkan anggaran 2012-2013 pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta penyaluran melalui Biro Keuangan Provinsi Sumatera Utara yang diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai.

"Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis ada atau tidaknya usulan permohonan di dalam perencanaan dan penyusunan anggaran daerah pada Provinsi Sumatera Utara," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan ratusan saksi untuk dimintai keterangan, tapi Amir tak menjelaskan berapa jumlahnya.

Jampidsus juga telah menetapkan tersangka dua orang tersangka yaitu Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Eddy Sofyan. 

Sumber : Viva.co.id
Show comments
Hide comments
0 Komentar untuk : 2 Saksi Dana Bansos Sumatera Utara Di Periksa Kejagung